Sabtu, 14 Januari 2012

ABORSI dan HUKUM

Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1.   Ibu yang melakukan aborsi
2.   Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.   Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229

1.   Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
     supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
     pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
     lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.   Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
     perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
     bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.   Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka
     dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341

Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342

Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343

Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1.  Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
    wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
    tahun.
2.  Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
    paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.  Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
    wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
    tahun enam bulan.
2.  Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
    penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349

Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

http://www.aborsi.org/hukum-aborsi.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar