Bab III pembahasan
- Pengertian kurikulum tingkat satuan pendidikan
Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum tingkat
satuan pendidikan (ktsp) adalah kurikulum operasional yang disusun
oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Ktsp
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur
dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan,
dan silabus.
Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan
penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian.
Rencana pelaksanaan
pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran
yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar,
metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Penugasan
terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman
materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik
untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan
terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri
tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman
materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik
untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur
sendiri oleh peserta didik.
Kalender pendidikan
adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan
tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan
hari libur.
Permulaan tahun
pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal
tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif
belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran.
B. Prosedur penyusunan ktsp
Sejak
disahkannya Standar Nasional Pendidikan, pemerintah tidak lagi
mengembangkan kurikulum. Kurikulum dikembangkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan Standar-standar Pendidikan. Standar–standar
pendidikan, sebagai landasan pengembangan kurikulum tersebut di
antaranya Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar
penilaian. Kurikulum TingkatSatuan.pendidikan (KTSP)
dikembangkan sesuai dengan situasi, potensi, dan target yang
dikembangkan oleh satuan pendidikan. KTSP merupakan dokumen yang
dikembangkan oleh satuan pendidikan sebagai acuan pelaksanaan sistem
pendidikan dan pembelajaran di satuan pendidikan tersebut. Acuan
sistem pendidikan yang dikembangkan tercermin dalam Bab I Pendahuluan
sampai dengan Bab V Kalender Pendidikan. Sistem pembelajaran yang
dikembangkan tercermin dalam dalam Silabus dan RPP
Bab
I dan II KTSP tidak dibahas dalam kegiatan ini karena Bab I
Pendahuluan yang berisi Latar Belakang, Tujuan, dan Prinsip
Pengembangan KTSP sudah dibahas dalam konsep dasar KTSP. Bab II
Tujuan Pendidikan yang berisi Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah sudah
dibahas dalam RPS.
Bab
III Struktur dan Muatan Kurikulum terdiri atas mata pelajaran, muatan
lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban belajar,
ketuntasan belajar, kenaikan kelas dan kelulusan, pendidikan
kecakapan hidup, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global.
Mata
pelajaran muatan nasional, alokasi jam pelajaran, dan pengelompokan
mata pelajaran serta aturan pengelolaan jam pelajaran mengacu pada
Bab II Standar Isi. Muatan Lokal merupakan mata pelajaran yang
dikembangkan untuk mengakomodasi kepentingan daerah atau satuan
pendidikan. Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar yang
akan dicapai dilakukan oleh satuan pendididkan dan/atau Dinas
Pendidikan yang terkait.Kegiatan pengembangan diri merupakan kegiatan
yang mewadahi bakat dan minat peserta didik. Tujuan kegiatan
pengembangan diri adalah mengembangkan potensi peserta didik,
terutama pada perubahan perilaku sesuai dengan target yang
dicanangkan oleh satuan pendidikan. Pengaturan beban belajar
mengacu pada bab III Standar Isi. Beban belajar dalam bentuk tatap
muka dirancang bersama oleh satuan pendidikan. Rancangan beban
belajar dalam bentuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur dirancang oleh guru mata pelajaran.
Ketuntasan
belajar adalah target minimal yang akan dicapai oleh satuan
pendidikan. Kriteria Ketuntasan minimal (KKM) merupakan hasil
analisis atas kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa terhadap
kompetensi dasar, standar kompetensi, dan mata pelajaran yang
dibelajarkan. Agar hasil belajar peserta didik dapat mencapai, bahkan
melebihi KKM, satuan pendidikan merancang program remedial dan
pengayaan.
kriteria
kenaikan kelas dan kelulusan dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Acuan minimal kriteria kenaikan kelas adalah Peraturan Dirjen tentang
Laporan Hasil Belajar dan POS UN tahun sebelumnya.pendidikan
kecakapan hidup adalah pendidikan kecakapan yang diperlukan agar
seseorang mampu dan berani menghadapi problema kehidupan dan
memecahkannya secara arif dan kreatif. Kecakapan hidup yang perlu
dikembangkan adalah kecakapan personal, sosial, dan akademik.
Kecakapan vokasional terakomodasi dalam mata pelajaran muatan local
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global dikembangkan dengan memanfaatkan
keunggulan lokal dan meningkatkan daya saing global. Keunggulan lokal
dapat dikembangkan dalam muatan lokal, pengembangan diri, maupun
terintegrasi dalam mata pelajaran.
Bab
IV Kalender pendidikan berisi rancangan kalender sekolah yang mengacu
pada kalender dinas pendidikan terkait dan pedoman penyusunan
kalender yang terdapat dalam bab IV standar isi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar